News
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa IWS alias Agus Buntung ...
Agus buntung terdakwa kasus pelecehan seksual siap mengajukan banding usai divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mataram. (Foto ... Disebutkan, jumlah korban lebih dari satu orang. Logo ...
SIDANG AGUS BUNTUNG - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama didampingi penasihat hukumnya seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Ricky Febriandi usai sidang tertutup dengan agenda pembacaan tuntutan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025). Dalam pembacaan disebutkan, JPU ...
Hosted on MSN19d
Ada Putusan Inkrah dari MA, Yayasan RSI NTB Diminta BerbenahPutusan ini memperkuat keputusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 273/Pdt.G/2021/PN Mtr tanggal 23 Maret 2022. Dengan putusan yang telah inkrah, Pengadilan Negeri Mataram mengeluarkan surat ...
Hal tersebut disampaikan Agus sebelum mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Mataram pada Senin (5/5/2025). "Istri saya, terima kasih telah ...
Terdakwa selaku penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung tersenyum kepada awak media sebelum menjalani sidang tuntutan kasus pelecehan seksual di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, ...
TUNTUTAN PIDANA - I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung duduk di kursi persidangan Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025). Jaksa menilai Agus Buntung terbukti bersalah menurut Pasal 6 Huruf C ...
Petugas kepolisian mengawal terdakwa selaku penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang tuntutan kasus pelecehan seksual di ...
DITUNTUT 12 TAHUN PENJARA - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama atau Agus Buntung (kiri) menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025). Dalam kesempatan itu ...
Some results have been hidden because they may be inaccessible to you
Show inaccessible results